top of page
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Twitter
mid-section-two-unrecognizable-businessmen-shaking-hands-finalize-deal.jpg

Layanan Bantuan Hukum Gratis

Butuh konsultasi & pendampingan hukum atas masalah anda?

Cakupan Pelayanan

PERKARA PIDANA

Mencakup kasus-kasus pidana pada umumnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, narkotika, dll.

PERKARA PERDATA

Mencakup permasalahan pada ranah privat seperti perceraian, sengketa waris, wanprestasi, hutang-piutang, dll.

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Mencakup perkara-perkara dimana melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana

Persiapan Berkas

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

  3. Permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;

  4. Dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

  5. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

DASAR HUKUM

UU No. 18 Tahun 2003

Tentang Advokat

Pasal 22: 

​

(1). Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2). Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008

Pasal 2 :

Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan. 

​

Pasal 3 

(1). Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan. 

(2). Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2010

Pasal 2: 

​

(1) Advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu

(2) Bantuan hukum yang diberikan cuma-cuma yang diberikan Advokat wajib diperlakukan setara dengan bantuan hukum yang dilaksanakan dengan honorarium.

“Pro Bono service has the power and potential to renew individuals, organizations and society.”

Bayu Rahmadi, S.H

Butuh konsultasi & pendampingan hukum atas masalah anda?
logo putih.png

ALAMAT

GoTower Premiere 9th floor,
Jl. Andalas Blok 7 No. 2, 912045
Kota Gorontalo, Indonesia

HUBUNGI

IKUTI KAMI

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • TikTok

© 2021 Bayu Rahmadi & Partners Law Firm | Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang

bottom of page